Media Pembelajaran Fisika

Jumat, 12 Mei 2017

HUKUM NEWTON TENTANG GRAVITASI



 “HUKUM NEWTON TENTANG GRAVITASI”
“HUKUM KEPLER”

Johannes Keppler, seorang ahli matematika dan astronomi menjelaskan tentang gerak planet di dalam Tata Surya. Dari penjelasannya menciptakan tiga hukum gerakan planet.

A.   HUKUM I KEPLER
“Setiap Planet mengelilingi Matahari dengan lintasan elips dengan matahari di salah satu titik apinya.”
Bunyi hukum tersebut menjelaskan bahwa lintasan planet tidak berbentuk lingkaran sempurna, melainkan berbentuk elips, yaitu lingkaran yang lonjong. Elips memiliki dua titik fokus dan matahari berada pada salah satu titik fokus lintasan planet. Hal tersebut membuat suatu planet sewaktu-waktu berada pada titik terdekat dengan matahari yang disebut perihelion dan berada pada titik terjauh dengan matahari yang disebut aphelion


Gambar 1. Bentuk Elips Lintasa Planet dengan M Sebagai Pusat di Salah Satu Titik Fokusnya

B.   HUKUM II KEPLER
“Pada waktu yang sama, planet menyapu luasan yang sama pada bidang oritnya.”
Bunyi dari hukum tersebut menyatakan bahwa luasan yang sama ketika disapu planet terhadap matahari ditempuh dalam waktu yang sama pula. Telah diketahui dari Hukum I Kepler bahwa bentuk orbit planet berbentuk elips dan suatu saat planet berada pada titik dekat dan titik jauh dengan matahari. Jika luasan yang dibentuk planet terhadap matahari sama, maka perpindahan yang dilakukan planet ketika berada di dekat matahari lebih jauh daripada ketika berada di tempat yang lebih jauh. Hal tersebut menunjukan bahwa semakin dekat dengan Matahari suatu planet, maka kecepatan planet tersebut semakin besar pula.


Gambar 2.3. Pada Waktu yang Sama, Sebuah Planet Menyapu Luasan yang Sama

C.   HUKUM III KEPLER
“Perbandingan jarak pangkat tiga dengan periode revolusi pangkat dua suatu planet adalah konstan.”
Hasil pengamatan menunjukan bahwa semakin jauh jarak planet ke Matahari, maka semakin lama pula periode revolusi atau waktu planet mengelilingi Matahari dalam satu putaran penuh.

0 komentar:

Posting Komentar